You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan di Hutan Kota Penjaringan Diperketat Cegah Pembuangan Sampah Liar
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pelaku Buang Sampah di Hutan Kota Penjaringan Bakal Ditindak Tegas

Petugas gabungan lintas instansi memperketat pengawasan di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sekaligus menindak aktivitas pembuangan sampah liar di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

"Pengawasan selama 24 jam"

Lurah Pejagalan, Wisnu Irhusnah mengatakan, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Kelurahan Pejagalan, Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta didukung personel TNI dan Polri.

Ratusan Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Dibersihkan

Menurutnya, petugas disiagakan selama 24 jam di Pos Penjagaan Jalan Kepanduan II untuk memantau aktivitas kendaraan yang keluar-masuk kawasan tersebut.

"Kami melakukan pengawasan selama 24 jam sekaligus penegakan hukum terhadap siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan RTH," ujarnya, Rabu (29/7).

Whisnu menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan pada hari ini, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian menghentikan sebuah mobil boks bernomor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat pintu boks dibuka, petugas menemukan sejumlah tong di dalam kendaraan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan tersebut belum sempat melakukan aktivitas pembuangan sampah," terangnya.

Wisnu menuturkan, karena belum ditemukan adanya aktivitas pembuangan sampah di kawasan RTH, petugas memberikan peringatan keras kepada pengemudi. 

"Kendaraan itu kemudian diminta untuk berbalik arah dan meninggalkan kawasan Hutan Kota Penjaringan," ungkapnya.

Selain menempatkan personel di lapangan, Whisnu menambahkan, pengawasan juga diperkuat dengan pemanfaatan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik rawan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mendeteksi sekaligus mencegah potensi aktivitas pembuangan sampah liar.

"Selain menyiagakan personel, kami juga memantau melalui kamera CCTV yang dipasang di beberapa titik rawan. Kami tidak akan segan menindak sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1932 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1695 personFolmer
  3. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1581 personAnita Karyati
  4. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1576 personAnita Karyati
  5. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1575 personTiyo Surya Sakti